Baliview
Akademisi Unpad Dorong Mediasi dalam Penyelesaian Permasalahan Hak Cipta di Televisi dan Medsos
Denpasar, Balinesia.id - Akademisi Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Ahmad Ramli mendorong dikedepankannya upaya mediasi dalam penyelesaian permasalahan hak cipta seperti dalam penyiaran di media sosial maupun televisi.
"Agar keadilan dapat dicapai kedua belah pihak" Kata Prof. Dr. Ahmad Ramli menegaskan dalam seminar diselenggarakan di Universitas Udayana Rabu, 11 Mei 2022.
Ia memberikan penjelasan, Kekuatan hak cipta ada dua, yaitu hak ekonomi dan hak moral yang diatur dalam undang-undang hak cipta.
- Pendaki Tewas di Puncak Gunung Batur, BKSDA: Itu Pendakian Ilegal
- Beri Model Konservasi Lingkungan, Yayasan IDEP Gelar Pekan Masyarakat Tangguh
- Menapak Toleransi di Gunung Tapak
Ahmad Ramli juga menegaskan, dalam undang-Undang Hak Cipta itu diberlakukan delik aduan, selama tidak ada aduan ke pihak berwenang oleh pencipta tidak menjadi masalah.
Diketahui, dewasa ini marak terjadi permasalahan mengenai penerapan hak cipta di dunia sosial. Pasalnya banyak hasil kreatifitas dari konten kreator media sosial ditayangkan media televisi tanpa izin, begitu juga sebaliknya.
Dalam pandangan Praktisi Kekayaan Intelektual, Dr. Justisiari P. Kusuma, hak cipta itu harus dihargai, media penyiaran yang menampilkan konten orang lain tanpa izin akan melanggar hak cipta.
- Akademisi Unpad Dorong Mediasi dalam Penyelesaian Permasalahan Hak Cipta di Televisi dan Medsos
- KPI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Penyiaran di Televisi dan Medsos
- Kinerja Berbagai Sektor Meningkat, Perekonomian Bali Menguat di Triwulan Pertama 2022
Namun permasalahan yang terjadi jika sampai ke ranah hukum dapat menghambat kreatifitas.
"Dimana para konten kreator akan menjadi takut untuk berkreatifitas membuat konten karena aturan hak cipta" Jelasnya
Dicontohkan, kasus ringtone. Dimana beberapa pencipta lagu, melaporkan penyedia ringtone ke pihak berwenang yang berujung perdamaian dengan pembiayaan.
Tapi kemudian penyedia ringtone mengambil langkah balasan dengan memboikut lagu hasil ciptaannya, hukum semata-mata hanya sebagai alat pemukul. Sehingga kondisi menjadi tidak kondusif.
Justisiari berharap perlu ekosistem saling mendukung dan kolaborasi. Artinya suatu keadilan lebih mengedepankan win win solution tindakan yang tidak saling merugikan kedua belah pihak.
"Ekosistem tersebut akan memberikan keuntungan ekonomi masing-masing pihak," tandasnya lagi. ***