Baliview
9 Tahun Masuk Indonesia, Bule Rusia Dideportasi
Denpasar, Balinesia.id - Seorang warga negara Rusia dideportasi ke negaranya pada Rabu, 15 September 2021. Bule bernama Sergei Chernykh itu dipulangkan ke negaranya lantaran melanggar UU Keimigrasian dan UU Narkotika setelah sembilan tahun masuk ke Indonesia.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 16 September 2021 mengatakan yang bersangkutan telah masuk ke Indonesia pada tanggal 26 April 2012 silam. Kemudian, yang bersangkutan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 10 Juli 2021 sebelum akhirnya dideportasi.
"Kegiatan pendeportasian dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan melaksanakan tes RT-PCR bagi yang bersangkutan dan rapid antigen kepada petugas pengawalan sebanyak dua orang petugas dengan hasil negatif," kata Jamaruli.
Ia menjelaskan pelaksanaan deportasi yang bersangkutan. Deteni telah diberangkatkan dari Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 09.45 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan tiba pukul 10.15 WITA.
"Selanjutnya, boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Petugas bersama yang bersangkutan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB," terangnya.
Dari Bandara Soekarno-Hatta, yang bersangkutan kemudian menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB. Dari sanalah ia kemudian diterbangkan dengan pesawat Turkish Airlines.
"Setelah melakukan check in pada pukuln17.05 WIB yang petugas dibantu pihak Turkish Airlines, kami langsungkan serah terima deteni dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi, kemudian yang bersangkutan diterbangkan dengan menggunakan pesawat berkode TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan ST Petersburg, Moscow," jelasnya. jpd